| |
|
Tanda Wajib Lapor Ketenagakerjaan adalah pendaftaran jumlah tenaga kerja pada suatu perusahaan/badan usaha yang didaftarkan baik dalam bentuk pribadi maupun yang berbadan hukum
|
| |
|
DASAR HUKUM
|
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan;
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Ketenagakerjaan;
- Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 106 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Qanun Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
- Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 107 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Ketenagakerjaan; dan
- Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 56 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Pendaftaran Wajib Lapor Ketenagakejaan.
|
| |
|
PERSYARATAN ADMINISTRASI |
Mengajukan Formulir Permohonan Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang telah bermaterai yang ditandatangani pemohon dan di cap/di stempel perusahaan/badan usaha
|
| |
|
BIAYA RETRIBUSI |
| |
NO. |
JENIS PERUSAHAAN |
BIAYA |
1. |
Kecil ( < 25 tenaga kerja) |
Rp. 25.000,- |
2. |
Sedang ( 25 - 49 tenaga kerja ) |
Rp. 50.000,- |
3. |
Menengah ( 50 - 99 tenaga kerja ) |
Rp. 75.000,- |
4. |
Besar ( > 100 tenaga kerja) |
Rp. 100.000,- |
|
| |
| |
|
JANGKA WAKTU PENGURUSAN IZIN |
Tanda Wajib Lapor Ketenagakerjaan dikeluarkan paling lambat 2 (dua) hari sejak permohonan dengan persyaratan lengkap diterima KPPTSP, dan berlaku selama 1 (satu) tahun
|
| |
| |
|
DOWNLOAD |
|
FORMULIR
File : wlk form.xls … Size : 55 Kb
D A T A
File : twlk.xls … Size : 26 Kb
|
|