Tanda Wajib Lapor Ketenagakerjaan adalah pendaftaran jumlah tenaga kerja pada suatu perusahaan/badan usaha yang didaftarkan baik dalam bentuk pribadi maupun yang berbadan hukum
 
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;

  2.  
  3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;

  4.  
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;

  6.  
  7. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan;

  8.  
  9. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;

  10.  
  11. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Ketenagakerjaan;

  12.  
  13. Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 106 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Qanun Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;

  14.  
  15. Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 107 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Ketenagakerjaan; dan

  16.  
  17. Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 56 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Pendaftaran Wajib Lapor Ketenagakejaan.
 
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Mengajukan Formulir Permohonan Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang telah bermaterai yang ditandatangani pemohon dan di cap/di stempel perusahaan/badan usaha
 
BIAYA RETRIBUSI
 
NO.
JENIS PERUSAHAAN
BIAYA
1.
Kecil ( < 25 tenaga kerja)
Rp.          25.000,-
2.
Sedang ( 25 - 49 tenaga kerja )
Rp.          50.000,-
3.
Menengah ( 50 - 99 tenaga kerja )
Rp.          75.000,-
4.
Besar ( > 100 tenaga kerja)
Rp.        100.000,-
 
 
JANGKA WAKTU PENGURUSAN IZIN

Tanda Wajib Lapor Ketenagakerjaan dikeluarkan paling lambat 2 (dua) hari sejak permohonan dengan persyaratan lengkap diterima KPPTSP, dan berlaku selama 1 (satu) tahun

 
 
DOWNLOAD
 
FORMULIR
File : wlk form.xls … Size : 55 Kb
 
D A T A
File : twlk.xls … Size : 26 Kb