a
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kota Banda Aceh dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 378 Tahun 2006
KPPTSP merupakan kantor penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai terbitnya dokumen, dilakukan dalam satu tempat dengan besaran biaya dan waktu yang telah ditetapkan
 
 
 
 
KAMI HADIR
untuk memudahkan pelaku usaha dalam perbaikan iklim investasi dan kualitas pelayanan perizinan di kota Banda Aceh
 
  Dra. Emila Sovayana 19740604 199302 2 001